A.
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, dimana kelayakan
diartikan sebagai titik tenngah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sheingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates
yang memproyeksikan keadilan pada pemerintah. Dia mengatakan keadilan tercipta
bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Kong
Hu Cu berpendapat, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai
ayah, raja sebagai raja, masaing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Secara
umum, dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi haknya dan mempero;eh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B.
Keadilan Sosial
Berbicara
tentang keadilann, hal itu terdapat pada dasar Negara kita yaitu Pancasila yang
sila kelima yang berbunyi : “keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia” menulis sebagaiberikut “keadilan
social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil
dan makmur.”
Panitia
ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966 memberikan rumusan sebagai
berikut : “Sila keadilan social
mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang
adil dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.”
Dalam
ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan
Pancasila dicantumkan ketentuan sebagai berikut : “Dengan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia manusia
Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
social dalam kehidupan masyarakat Indonesia.”
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan social itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2. Sikap
adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain
3. Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap
suka bekerja keras
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama
Asas
yang menuju terciptanya keadilan social itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu : 1)
pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang,
dan perumahan. 2) pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. 3)
pemerataan pembagian pendapatan. 4) pemerataan kesempatan kerja. 5) pemerataan
kesempatan berusaha. 6) pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita. 7) pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air. 8) pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
C.
Berbagai Macam Keadilan
a)
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hokum mmerupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya(The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutknya
keadilan legal.
Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebabhal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
b)
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally).
c)
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertiann keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum.
Sikap jujur perlu dipelajari oleh
setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut
kemuliaan abadii, jujur memberikan keberanian dan ketentaraman hati, serta
menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
E.
Kecurangan
Curang
identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nurani.
Kecurangan
menyebabkan manusian menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya,
dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu
biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun
tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa
menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang.
Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F.
Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Ada peribahasa “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang”
artinnya orang lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nilai nama baik itu
sehingga nyawa menjadi taruhannya.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingakh laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah dari tingkah laku dan
perbuatannya. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada
hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a) Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
b) Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
G.
Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya
pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada
dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia
harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat
amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya
adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh
karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau
diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar